JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 8 partai politik menyatakan tolak sistem proporsional tertutup, seusai para elitnya mengadakan pertemuan di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu 8 Januari 2023.
Ke-8 partai politik yang mengingikan proporsional terbuka tersebut Partai Golkar, PKB, PKS, Partai Demokrat, PAN, Nasdem dan Gerindra.
Sedangkan elit parpol yang hadir yaitu Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PAN Zulkifli Hasan, Sekjen Nasdem Johnny G Plate bersama Waketum Nasdem Ahmad Ali, dan Waketum PPP Amir Uskara.
BACA JUGA:Kopral Haryanto, Usaha Angkot Hingga Jadi Raja Bus Indonesia, Kini Viral Usai Pecat Rian Mahendra
Selain menolak sistem Proporsional tertutup, pertemuan 8 elite parpol tersebut sepakat terhadap 5 poin penting.
Ke-8 partai politik, sebut Airlangga Hartarto mewakili para ketum dan elite parpol lain, bersatu untuk kedaulatan rakyat.
"Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi usai pertemuan tertutup tersebut.
Adapun 5 poin penting kesepakatan 8 parpol tersebut, yaitu:
Pertama, 8 parpol menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
BACA JUGA:Cara Menyadap Whatsapp Pasangan Ini Buat Bongkar Gelagat yang Suka Main Belakang
"Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga.
Kedua, 8 parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008. Sistem ini, kata Airlangga, sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.