Chiki Ngebul Akibatkan Anak Keracunan, Kemenkes Minta Waspada, Dokter Spesialis Ungkap Sejumlah Bahayanya
Konsumsi Jajanan Berlebihan Jadi Penyebab PTM Pada Anak-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar anak keracunan setelah makan jajanan Chiki Ngebul patut diwaspadai.
Pasalnya, jajan es asap atau smooky snack atau dragon's breath ini masih digemari kalangan anak di lingkungan sekitar.
Cikbul (Chiki Ngebul), demikian populernya jajanan yang dibuat menggunakan nitrogen cair ini, perlu diwaspadai.
BACA JUGA:Kopral Haryanto, Usaha Angkot Hingga Jadi Raja Bus Indonesia, Kini Viral Usai Pecat Rian Mahendra
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh pihak, terutama dinas kesehatan (dinkes) dan rumah sakit di Indonesia untuk mewaspadai jika ada temuan kasus keracunan jajanan Cikbul.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Republik Indonesia Yuli Astuti Saripawan, menyebut, belum lama ini ada pelaporan kasus peningkatan korban keracunan Cikbul nitrogen cair di Provinsi Jawa Barat.
Meski terjadi peningkatan kasus, kejadian tersebut bukan masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
Demi kewaspadaan, dinkes dan rumah sakit di daerah diminta segera melapor ke Kemenkes bila ada kejadian keracunan Cikbul nitrogen cair.
Imbauan pelaporan terkait keracunan Cikbul nitrogen cair ini tertuang melalui surat edaran Kemenkes nomor SR.01.07/III.5/154/2023 perihal 'Pelaporan Peningkatan Kasus dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.
"Sehubungan dengan surat dari Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan nomor SR.01.07/III.5/67/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan, maka kami sampaikan bahwasanya tidak terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), hanya terjadi peningkatan kasus dalam penggunaan nitrogen cair yang bersifat lokal," bunya imbauan.
BACA JUGA:Cara Menyadap Whatsapp Pasangan Ini Buat Bongkar Gelagat yang Suka Main Belakang
BACA JUGA:Cak Imin tak Sepakat Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
"Namun demikian jika terjadi kejadian serupa di tempat lain, tetap perlu melaporkan dan memantau serta berkoordinasi penanganannya di lapangan," imbuhnya dalam surat edaran tertanggal 5 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: