JAKARTA, DISWAY.ID -- Pria berinisial MR (45) tega membakar mantan istrinya, D (38) ketika bersama pacarnya, S di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Penyidik Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara akhirnya menangkap MR dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengatakan, MR disebut telah merencanakan pembunuhan.
Perencanaan itu dengan maksud membakar mantan istri dan pria kekasih baru secara hidup-hidup dengan bensin dan molotov.
Akibat aksi pembunuhan berencanaan itu, kekasih mantan istri MR, berinisial S tewas karena mengalami luka bakar cukup parah.
Alhasil, MR pun dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang pembunuhan berencana.
Kini nasib Tersangka pun terancam mendapat maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:Pelaku Pembakar Dua Pejalan Kaki Penjaringan Tertangkap, Terkenal Tempramental Sering KDRT
"Tersangka MR ini kita akan jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dan/atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," ujar Bobby dalam keterangannya di Mapolsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin 9 Januari 2023.
Kronologi Pelaku Bakar Mantan Istri dan Kekasih
Bobby mengatakan, pelaku sudah berencana melakukan penyerangan dengan niat membunuh dengan cara membakar kedua korban.
Rencana pembunuhan pertama yang dilakukan pelaku yakni membeli bensin. Kata Bobby, dari runutan perkara terdapat jeda waktu.
Sehingga, katanya, kasus masuk ke dalam perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh MR.
“Dia (pelaku) membeli bensin lalu dan membakar. Artinya ada jeda waktu di sini, bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makannya kita kenakan pasal pembunuhan berencana," ujarnya.