BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan ART Cipayung, Polisi Beberkan Identitas Pelaku
BACA JUGA:Detik-Detik Ibu Muda Terpaksa Melahirkan di Mobil Patroli Polisi
“Saat ini pelaku telah diamankan, kita sudah tegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya untuk dinas dan di luar itu tidak diperkenankan,” papar Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi.
Korban pun dinyatakan meninggal setelah mendapatkan pertolongan medis.
Lalu pada Minggu (8/1) pukul 01.30 WITA Wakapolres Sumba Barat mendatangi RSK Monde Loripa melihat kondisi jenazah serta bertemu keluarga yang ditinggalkan.
Briptu Erwianto terancam sanksi pidana, ia terkena pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.
BACA JUGA:Pria Bakar Mantan Istri di Jakut Terancam Hukuman Mati, Polisi Beri Penjelasan Begini
BACA JUGA:Polisi Ungkap Pembunuh ART di Cipayung, Hendak Kabur ke Bali
“Kami akan kenakan sanksi karena penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan SOP," papar Aryasandi.