Diketahui, selain Partai Masyumi, juga ada partai politik lainnya yang menngugat KPU ke PTUN.
Adapun partai politik tersebut, yaitu Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (PERKASA), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Berkarya, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).