Gugat KPU Ke PTUN, Partai Masyumi Minta KPU Cabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022

Selasa 10-01-2023,09:53 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

Diketahui, selain Partai Masyumi, juga ada partai politik lainnya yang menngugat KPU ke PTUN. 

Adapun partai politik tersebut, yaitu Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (PERKASA), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Berkarya, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). 

Kategori :