BACA JUGA:KPK Tangkap Lukas Enembe di Restoran Jayapura, Nggak Pake Lama Langsung Diterbangkan ke Jakarta
Sedangkan sisanya, yakni 2.454 yang potensi lokasi khusus hingga saat ini belum dilakukan sosialisasi dan juga belum diusulkan menjadi lokasi khusus.
Oleh sebab itu, Bawaslu menekankan pihak KPU untuk melakukan identifikasi terhadap lokasi-lokasi khusus tersebut.
“Penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan,” kata Lolly Suhenty.
BACA JUGA:KPK Tangkap Lukas Enembe di Restoran Jayapura, Nggak Pake Lama Langsung Diterbangkan ke Jakarta
“Terbukti dengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu pun menghimbau kepada KPU untuk segera sosialisasi dan melakukan pencermatan kembali pada lokasi khusus yang sudah disesuaikan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022.