Cara membuat permohonan SKCK online, sebagai berikut:
- Buka laman skck.polri.go.id
- Pilih “Form. Pendaftaran”
- Isi formulir
- Untuk tujuan permohonan bisa memilih:
- Polres- Melamar Pekerjaan BUMN Di Tingkat Kabupaten/Kota
- Polda- Melamar Pekerjaan BUMN Di Tingkat Provinsi Dan Nasional
BACA JUGA:Kesalahan Fatal Rian Mahendra, Bos Besar PO Haryanto: Waktu Minggat
BACA JUGA:Dua Napi Kabur, Tak Kesulitan Panjat Tembok Penjara Lapas Kelas II A Serang
- Selanjutnya, pilih satuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai alamat di KTP
- Isi alamat lengkap sesuai KTP.
- Pilih metode pembayaran, tunai atau melalui virtual account BRIVA (BRI Virtual Account) dan klik lanjut
- Berikutnya isi formulir data diri secara lengkap.
- Lalu unggah foto yang 4x6 dengan klik foto.
- Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen sesuai dengan persyaratan yang tercantum.
BACA JUGA:Kemenag Segera Bahas Biaya Haji 2023 Bersama Komisi VIII DPR RI, Bakal Naik?