SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya

Selasa 10-01-2023,16:40 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

SERANG, DISWAY.ID-- Cukup melalui aplikasi SKCK Online, kini buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online.

Kapanpun dan di manapun sekarang bisa membuat SKCK secara online melalui aplikasi atau situs skck.polri.go.id.

Diketahui, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

BACA JUGA:Cara Buat SKCK Online dan Syaratnya, Ditintelkam Polda Banten: Kini Permudah Akses Masyarakat

BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini

Kegunaannya, SKCK biasanya untuk melengkapi berkas lamaran pekerjaan, melanjutkan studi, membuat Paspor, Visa, izin tinggal dan lainnya yang dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Adapun syarat dan dokumen untuk pembuatan SKCK yang diperlukan, sebagai berikut: 

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

BACA JUGA:Hotman Paris Janji Bantu Norma Risma Lapor Balik Rozy Zay, Ibunya Bisa Jadi Terlapor?

BACA JUGA:Ibu Norma Risma Tak Pakai Baju dan Rozy Hanya Celana Kolor, Pemuda yang Gerebek Tak Percaya Alasan Gerah

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Kategori :