Dua Napi Kabur, Tak Kesulitan Panjat Tembok Penjara Lapas Kelas II A Serang
Lapas Kelas IIA Serang.-radarbanten-
SERANG, DISWAY.ID-- Dua narapidana (napi) di Kelas II A Serang kabur. Mereka melarikan diri cuma dengan cara panjat tembok penjara.
Alhasil, keduanya hingga saat ini masih tidak diketahui keberadaannya seusai panjat tembok penjara.
Saat kabur, tampaknya mereka tidak kesulitan dengan panjat tembok penjara Lapas Kelas II A Serang.
BACA JUGA:Kemenag Segera Bahas Biaya Haji 2023 Bersama Komisi VIII DPR RI, Bakal Naik?
Informasi diperoleh, peristiwa kaburnya dua napi tersebut terjadi pada Rabu 28 Desember 2022 sekira pukul 17.45 WIB.
Ketika itu, napi atas nama Sunjaya warga Kampung Cicadas, RT 002, RW 008, Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dan Ahzab warga Kampung Ciputri, RT 001, RW 008, Desa Pagelaran, Kabupaten Pandeglang memanfaatkan kondisi sekitar lapas yang sepi untuk melarikan.
Keduanya mampu memanjat tembok lapas dengan tinggi sekitar empat meter.
Tembok dipanjat keduanya dengan memijak dinding tembok yang sedikit ada lubang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengungkapkan, kedua napi yang kabur tersebut merupakan tahanan kasus pencurian dan penggelapan.
Keduanya, telah divonis pidana penjara selama tiga tahun dan dua tahun enam bulan.
BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini
BACA JUGA:Cara Buat SKCK Online dan Syaratnya, Ditintelkam Polda Banten: Kini Permudah Akses Masyarakat
“Sunjaya ini merupakan warga binaan kita yang terjerat kasus 363 KUH Pidana (tentang pencurian-red), sedangkan Ahzab kasus 372 KUH Pidana (tentang penggelapan-red) vonisnya dua tahun dan enam bulan penjara,” kata Tejo, seperti sudah tayang di radarbanten (Disway National Network), Selasa 10 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: radarbanten.co.id