Menurut Kombes Latif kebijakan 25 jalan non Tol berbayar DKI Jakarta bertujuan untuk dapat mengurai kemacetan yang ada.
“Sebenarnya rencana tersebut telah ada sejak lama dan juga sudah ada berbagai kordinasi terkait dengan rencana mengenakan tarif pada 25 jalan non Tol DKI Jakarta,” terang Kombes Latif.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo-Intan Afrida Rafni-
Kombes Latif juga menjelaskan jika aturan penerapan tarif pada 25 titik jalan Jakarta tersebut agar dapat mengatur volume kendaraan sama halnya dengan kebijakan ganjil genap.
BACA JUGA:Kesalahan Fatal Rian Mahendra, Bos Besar PO Haryanto: Waktu Minggat
BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini
Selain itu juga diharapkan pemberlakuan jalan berbayar di Jakarta tersebut juga dapat mengurangi kemacetan.
Sedangkan Ditlantas juga akan terlibat langsung dalam penerapan jalan berbayar tersebut karena kebijakan ini tidak bisa dijalankan oleh satu pihak saja.
Sedangkan kajian tentang pengurangan kemacetan dari pemberlakuan jalan berbayar Jakarta tersebut sedangn di siapkan oleh pihak Dishub.
Adapun rancangan peraturan ERP tersebut sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Jika aturan ini telah menjadi peraturan daerah, maka pihak Pemprov DKI akan melanjutkan dengan membuat peraturan turunan dalam bentuk peraturan Gubernur.