JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta miliki usulan soal besaran tarif jalan non tol berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Besaran tarif yang dibayarkan masyarakat saat melintasi jalan non tol di ibu kota Jakarta, paling murah Rp 5000 dan paling mahal 19 ribu.
Usulan besaran tarif itu, menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, disesuaikan dengan berapa ruas jalan dan aspek lainnya.
BACA JUGA:Segini Tarif Jalan Berbayar di 25 Ruas Non Tol Jakarta Jika ERP Berlaku
BACA JUGA:SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya
"Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan kita terapkan karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian (berbeda), sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya," ujar Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Selasa 10 Januari 2023.
Pentuan tarif jalan juga perlu dibedakan dari setiap jenis kendaraan yang melewati.
"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," jelas Syafrin Liputo.
Namun demikian, Syafrin Liputo menegaskan, tarif ERP tersebut masih belum pasti lantaran perlu dilakukan kajian lebih lanjut.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan 25 jalan non Tol berbayar (ERP).
BACA JUGA:Dua Napi Kabur, Tak Kesulitan Panjat Tembok Penjara Lapas Kelas II A Serang
BACA JUGA:Kemenag Segera Bahas Biaya Haji 2023 Bersama Komisi VIII DPR RI, Bakal Naik?
Nantinya, setelah regulasi ERP diterapkan, penarikan tarif akan berlaku setiap hari.
Rencananya jam ERP Jakarta yang akan diberlakukan di 25 jalan non Tol tersebut pada pukul 5.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap harinya.
Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, aturan tersebut merupakan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta.