Selain Teddy, Kombes Mukti mengatakan ada anggota kepolisian lainnya yang juga menjadi yang tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini.
Di antaranya yakni Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
BACA JUGA:Head to Head Thailand vs Vietnam AFF 2022, The War Elephants Diprediksi Juara?
Dan juga ada enam tersangka warga sipil yang salah satunya wanita berinisial L atau Linda.
Terkiat kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.