"Jadi sekali lagi, 4,5 kilogram yang diperuntukkan untuk pengembangan itu ada di kejaksaan. Itu yang semula dipinjamkan (disisihkan) untuk penjebakan, menjebak Linda, Teddy minta ditarik, batalkan dan musnahkan, itu perintah. Sesudah itu tidak ada lagi perintah untuk jual lagi lah apa lagi lah," jelasnya.
Namun dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan.
BACA JUGA:Polri Imbau Masyarakat Jangan Terhasut Isu Kemerdekaan Papua Pasca Penangkapan Lukas Enembe
BACA JUGA:Penyesalan Pelaku Mutilasi Bekasi, Kenang Awal Pertemuan Dengan Korban
Pengungkapan hingga terbuktinya Teddy dalam peredaran narkoba berawal dari penyidik Polda Metro menangkap tiga warga sipil dan dilakukan pengembanga hingga akhirnya menemukan keterlibatan tiga anggota polisi.
Pemgembangan pun terus dilanjutkan hingga akhinya penyidik menembuskan nama Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam kasus ini Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Para tersangka pun ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya serta dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.