JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa yang tersadung kasus peredaran narkoba mengatakan kliennya tidak terlibat dalam peredaran dan adanya upaya mengkambing hitamkan Teddy dalam kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Hotman saat dirinya mengawal Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya saat pelimpahan berkas tahap dua kasus oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 11 Januari 2023 siang.
BACA JUGA:Drama Korea Rating Tinggi Januari 2023, 5 Judul Ini Wajib Masuk Watchlist!
"Saya hanya bisa mengatakan bahwa pak Teddy tidak ada kaitannya dengan barang bukti yang disita," ujar Hotman ditemui awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu 11 Januari 2023.
Hotman mengatakan fakta itu nantinya akan disuarakan oleh pihak kuasa hukum melawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.
"Kami konsisten, kami selama ini tidak bersuara. Tapi nanti kami akan bersuara. Karena kan di pengadilan jaksa sama kami udah sama posisinya, sama-sama bertarung," jelasnya.
BACA JUGA:Intip 20 Contoh Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024, Tersedia Bocoran Jawabannya
BACA JUGA:Pasca Alami KDRT, Venna Melinda Trauma dan Sering Menangis
Menurut Hotman, Teddy mengaku bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan barang bukti narkoba yang disita penyidik dari tersangka AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.
Sementata barang bukti narkoba jenis sabu disebut-sebut sebagai barang bukti yang disisihkan Dody dari Polres Bukittinggi atas perintah Teddy.
Hotman menjelaskan bahwa Teddy sebelum tersandung kasus pernah memerintahkan bawahannya untuk penyisihan narkoba itu untuk keperluan penyelidikan kasus tindak pidana narkoba yang tengah diusut Polda Sumatera Barat bersama Polres Buktinggi.
BACA JUGA:Eks Kiper Tottenham Puji Gareth Bale, Disebut Satu-satunya Pemain yang Setara Ronaldo dan Messi!
BACA JUGA:Helo Army! Jin BTS Ikut Wajib Militer, Janji Bakal Segera Kembali
Dalm hal ini Teddy memberikan perintah lebih lanjut kepada AKBP Doddy untuk mengamankan sua barang bukti yang di sisihkan lantaran proses penyelidikan yang dilakukan, menggunakan sisihan barat bukti, namun batal dilaksanakan.