JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers penahanan tersangka suap Proyek APBD Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu 11 Januari 2023.
Pada kesempatan itu, Lukas Enembe turut dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat .
Lukas Enembe dihadirkan seorang diri. Dia dihadirkan KPK dengan duduk di kursi roda bertuliskan 'Kartika 1 Lt 5'.
BACA JUGA:Lukas Enembe Resmi Ditahan di Rutan KPK
BACA JUGA:Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Papua Minta Anggota Siaga
Lukas Enembe mengenakan baju oranye, duduk di kursi roda dengan tangan terborgol.
Menurut KPK, kehadiran Lukas Enembe dalam kursi roda karena masalah kesehatan.
Meski begitu, Lukas Enembe tetap akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Lukas Enembe akan ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Firli Bahuri menyebut resmi ditahan Lukas Enembe bakal diantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
"Mengenai waktunya tim dokter yang akan menentukan," kata Firli.
BACA JUGA:KPK Tangkap Lukas Enembe di Restoran Jayapura, Nggak Pake Lama Langsung Diterbangkan ke Jakarta
Lukas Enembe ditahan KPK setelah ditangkap di sebuah Restoran Jayapura, Selasa 10 Januari 2023.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 10 Januari 2023 kemarin.
Atas perbuatannya Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.