Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Papua Minta Anggota Siaga

Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Papua Minta Anggota Siaga

Kapolda Papua Mathius D Fakhiri minta anggota siaga pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK Selasa 10 Januari 2023.-Dok/Tribratanews.papua-

JAYAPURA, DISWAY.ID-Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menginstruksikan seluruh Polres untuk siaga pasca penjemputan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Penyidik KPK.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. 

"Saya sudah perintahkan seluruh Polres untuk siaga, terutama di Tolikara, Puncak Jaya dan Lanny Jaya," ucap Kapolda Papua saat memberikan keterangan pers, Rabu 11 Januari 2023 siang.

BACA JUGA:Lukas Enembe Batal Diperiksa, KPK Ungkap Masih Perlu Dirawat di RSPAD

BACA JUGA:Bukan Cuma Lukas Enembe, KPK Juga Tangkap Satu Tersangka Kasus Korupsi Lainnya

Selain siaga, Kapolda juga menerangkan pihaknya telah melakukan pendekatan kepada tokoh agama dan masyarakat termasuk pihak keluarga dengan tujuan supaya tidak terjadi pergerakan yang bisa mengganggu keamanan. 

"Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa hamda Tuhan meminta agar memberikan pemahaman terkait proses yang ditangani oleh KPK," katanya. 

Selain itu, Kapolda meminta kepada masyarakat terutama massa simpatisan dan keluarga Lukas Enembe untuk tidak terpancing dengan isu provokatif di media sosial.

"Ini menjadi momen untuk sebarkan hoaks. Saya minta masyarakat bijak dalam menanggapi itu," ucapnya.

BACA JUGA:Pengamanan Jayapura Pasca Penangkapan Lukas Enembe Diungkap Polda Papua

Diberitakan sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus dugaan gratifikasi dijemput penyidik KPK saat berada di salah satu restoran di Kota Jayapura, Selasa 10 Januari 2023 siang.

Seusai dijemput, Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. 

Selanjutnya diterbangkan menggunakan pesawat ATR jenis Trigana Air menuju Jakarta melalui Bandara Sentani.

Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com