Lukas Enembe Batal Diperiksa, KPK Ungkap Masih Perlu Dirawat di RSPAD

Lukas Enembe Batal Diperiksa, KPK Ungkap Masih Perlu Dirawat di RSPAD

Jenazah Lukas Enembe akan disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto hingga esok malam (27/12).-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan perkara kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sedianya pemeriksaan perkara tersebut dilakukan setelah Lukas Enembe ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta.

KPK mengklaim Lukas Enembe masih perlu menjalani perawatan kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. 

BACA JUGA:Akhirnya Rian Mahendra Minta Soal PO Haryanto Tak Diperpanjang, Minta Maaf dan Tak Mau Live

BACA JUGA:Cara Menyadap Whatsapp Pasangan Ini Buat Bongkar Gelagat yang Suka Main Belakang

BACA JUGA:Ibu Norma Risma Tak Pakai Baju dan Rozy Hanya Celana Kolor, Pemuda yang Gerebek Tak Percaya Alasan Gerah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini Tim Dokter RSPAD Gatot Subroto dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe. 

Dari hasil pemeriksaan kesehatan disimpulkan jika Lukas masih perlu menjalani perawatan sementara. 

"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE (Lukas Enembe) diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 11 Januari 2023.

Kendati demikian, Ali Fikri mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe. 

"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," jelas dia.

BACA JUGA:Kemenag RI Buka Pendaftaran SNPDB Untuk Madrasah Aliyah Tahun Ajaran 2023/2024

BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini

BACA JUGA:SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: