Lukas Enembe Resmi Ditahan di Rutan KPK
KPK Resmi Menahan Gubernur Papua Lukas Enembe-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 10 Januari 2023 kemarin.
"Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE [Lukas Enembe] terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur, " ujar Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2023.
BACA JUGA:Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Papua Minta Anggota Siaga
BACA JUGA:Sebelum Ditangkap KPK, Lukas Enembe Disebut Resmikan Proyek Papua
Saat dihadirkan sebagai tersangka Lukas Enembe terlihat menggunakan kursi roda dengan tangan terborgol, serta mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Rumah Pusat Sakit Angkat Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Rabu sore.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut resmi ditahan Lukas Enembe bakal diantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
"Mengenai waktunya tim dokter yang akan menentukan," kata Firli.
BACA JUGA:Lukas Enembe Ditangkap, Polri Pastikan Belum Kerahkan Pasukan Tambahan
BACA JUGA:KPK Tangkap Lukas Enembe di Restoran Jayapura, Nggak Pake Lama Langsung Diterbangkan ke Jakarta
Atas perbuatannya Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: