BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Terbaru Hari Ini, Kamis 12 Januari 2023: Ada Cashback Nih!
"Putusan MK itu tidak memerintahkan pak. Coba dibaca deh. Jadi tidak setiap keputusam harus dilakukan, bisa dilakukan bisa tidak, kecuali diperintahkan," ujar Junimart kepada para petinggi KPU RI.
"Itu kan Pasal 187 ayat 5, Pasal 189 ayat 5. Normanya sepanjang menyangkut Dapil, tidak diperintahkan KPU harus menata dapil pak," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan DPR RI tidak lagi berwenang dalam penataan daerah pemilih (Dapil).
Hal tersebut dikarenakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Fadli Ramadhani, Heroik Mutaqin Pratama dan Kahfi Adlan Hafidz yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang dibacakan secara daring di akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa, 20 Desember 2022.
BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 12 Januari 2023, Potensi Hujan Terjadi di Waktu Ini
BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta 2020, Heru: Saya Gak Tahu, Kan Itu Program Lama!
Sebelumnya, pemohon sempat mengajukan perhomonan uji konstitusionalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.
Keempat pasal tersebut merupakan aturan atau norma yang menentukan daerah pemilih di tingkat pusat, DPR RI, dan tingkat daerah, DPRD.
Tidak hanya itu, pasal-pasal tersebut juga turut menentukan jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.