JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus KDRT yang menimpa artis Venna Melinda oleh suaminya sendiri, Ferry Irawan memasuki babak baru.
Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis, 12 Januari 2023.
"Sampel darah juga diambil penyidik," tambahnya.
Polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan serta pemerikasaan para saksi.
Adapun sejumlah barang bukti dalam kasus KDRT Venna Melinda antara lain sprei dan handuk yang bercucuran darah.
Sementara, para saksi yang diperiksa adalah beberapa karyawan hotel, yang menjadi lokasi kejadian KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
"Tim Penyidik Ditreskrimum sudah olah TKP dan memeriksa 6 saksi di Kediri. Di antaranya housekeeping, front office, pegawai hotel, termasuk periksa CCTV," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT.
Peristiwa itu terjadi Minggu, 8 Januari 2023, di sebuah hotel, yang terletak di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil visum Venna Melinda, menunjukkan adanya pendarahan di bagian hidung karena adanya tekanan dari kepala Ferry.
BACA JUGA:Alami KDRT, Viral Lagi Curhatan Venna Melinda, Ferry Irawan Suka Ngamuk Gegara Urusan Ranjang!