Aturan mengenai penyelenggaran transplantasi organ juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh pasal 9.
Transplantasi organ dapat dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni pendaftaran; pemeriksaan kecocokan antara resipien dan pendonor; dan operasi transplantasi organ dan penatalaksanaan pasca operasi transplantasi organ.
Sebelum melakukan transplantasi organ, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih untuk mengetahui apabila pendonor menderita kondisi atau penyakit tertentu.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan golongan darah. Jika tidak cocok, maka organ tersebut tidak dapat diberikan kepada golongan darah yang berbeda.
Menjadi pendonor adalah tindakan yang mulia, karena dapat menyelamatkan nyawa orang lain.
Namun perlu diingat, sebelum memutuskan menjadi pendonor, pertimbangan dampak pasca operasi transplantasi organ terlebih dahulu.