"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," tambahnya.
Maraknya kasus siswi SMP dan SMA asal Ponorogo yang hamil di luar nikah karena karena melakukan perbuatan yang melampaui batas. Mereka melakukan hubungan intim di hotel hingga di rumah saat tidak ada orangtua.
BACA JUGA:Ada Temuan Dokumen di Kontrakan Ecky, Keluarga Angela Akan Datang ke Polda Metro Jaya Besok
BACA JUGA:Indonesia Siap Gelar WSBK 2023 Untuk Ketiga Kalinya di Sirkuit Mandalika
Setelah melihat banyaknya siswi yang telah hamil di luar nikah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan memberikan pembinaan serta edukasi kepada para siswi mengenai seksual dan pernikahan.
Tak sendiri, Pemkab Ponorogo akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan serta Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan.