JAKARTA, DISWAY.ID - Korlantas Polri sedang mempersiapkan kebijakan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua menjadi tiga bagian.
Polisi rencananya akan membagi SIM C ke dalam tiga golongam, di antaranya SIM C, C1 dan C2.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan adanya perubahan itu.
BACA JUGA:Polri Siapkan 132 Unit Motor untuk Ujian Praktik SIM C1,Cirebon Kota jadi Prototype
"Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” kata Kombes Pol Nurul Azizah, pada Jumat 13 Januari 2023.
Kombes Nurul menyebut, tiga golongan SIM C akan digolongkan dari kapasitas cc kendaraan roda dua.
"Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc," tuturnya.
BACA JUGA:Berikut Ini Cara Buat SIM C, SIM C1 dan SIM C2
Selain itu Korlantas Polri juga sudah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1.
Nantinya, syarat penting masyarakat harus punya SIM C selama satu tahun untuk mengantongi SIM C1.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun," tuturnya menambahkan.