Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Kasus Remaja Bunuh Anak 11 Tahun dan Jual Organ Tubuhnya di Sulsel Dapat Atensi Bareskrim
Jumat 13-01-2023,16:21 WIB
Editor : Lebrina Uneputty
Kategori :