JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bakal membuat peraturan ketat mengenai pelarangan kampanye di rumah ibadah.
"Jadi kalau secara regulasi kita sudah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi politik," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2022.
Yaqut menegaskan, bahwa dibuatnya peraturan ini lantaran Kemenag melarang rumah ibadah sebagai tempat untuk berkampanye atau kegiatan politik praktis.
"Jadi kita menolak agama digunakan sebagai instrumen atau alat untuk berpolitik termasuk tempat-tempat ibadah digunakan untuk berpolitik kita juga tolak bersama-bersama," ujarnya.
BACA JUGA:Terbaru! Harga BBM 14 Januari 2023, Pertamina dan VIVO Bersaing Ketat
Yaqut berharap, agar para peserta pemilu 2024 dapat menahan diri dan memahami untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat berkampanye atau melakukan konsolidasi politik.
"Seluruh masyarakat maupun para pengurus rumah ibadah agar mereka juga menahan diri tidak memberikan kesempatakan kepada siapapun untuk menggunakan tempat ibadah untuk alat sebagai konsolidasi politik praktis," tuturnya.
Tokoh Lintas Agama Deklarasi Tak Gunakan Rumah Ibadah untuk Kampanye
Sejumlah tokoh lintas agama berdeklarasi untuk tidak berkampanye dan melakukan aktivitas politik di rumah ibadah.
"Kami berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU pemilu," kata Pendakwah Indonesia, Habib Husein Ja'far Al Hadar, yang membacakan deklarasi.
BACA JUGA:Buruh Tuntut Upah Minimum Diukur Lewat Standar Kebutuhan Hidup Layak
Menurut Husein, dibuatnya deklarasi damai umat beragama juga berkomitmen untuk menghindari ujaran kebencian yang mengakibatkan pembelahan sosial.
"Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik," ujarnya.
Berikut isi lengkap deklarasi damai umat beragama:
Kami tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka hari amal bakti Kementerian Agama ke 77 tahun 2023, menyatakan untuk: