Buruh Tuntut Upah Minimum Diukur Lewat Standar Kebutuhan Hidup Layak

Buruh Tuntut Upah Minimum Diukur Lewat Standar Kebutuhan Hidup Layak

Sebanyak 7 fraksi menyetujui pegesahan RUU Ciptaker dan 2 fraksi secara tegas menolak dangan mengambil sikap walk out. -Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Buruh minta perhitungan upah minimun masyarakat gunakan standar living cost atau kebutuhan hidup layak.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan perhitungan upah minimum tersebut merupakan standar internasional.

"Itulah yang diminta Partai Buruh dan konstituennya agar perhitungan upah minimum menggunakan standar internasional," katanya kepada awak media, Sabtu 14 Januari 2024.

"Secara makro ekonomi inflasi plus pertumbuhan ekonomi atau menggunakan standar living cost yaitu kebutuhan hidup layak," tambahnya.

BACA JUGA:Terbaru! Harga BBM 14 Januari 2023, Pertamina dan VIVO Bersaing Ketat

Diungkapkannya, perhitungan upah minimum di Indonesia saat ini masih berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi.

"Perppu tentang upah minimum adalah kembali ke rezim upah murah dimana kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks harga tertentu," ungkapnya.

Diterangkannya, saat ini di dunia tidak ada yang mengukur upah minimum dengan indeks harga tertentu.

"Seluruh dunia tidak ada upah minimum itu pake indeks-indeks tertentu karena ukuran indeks tertentu sulit mengukur secara metode ilmiah." tandasnya.

BACA JUGA:Tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Buruh Minta Balik ke UU Nomor 13 2003

Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengganti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 tahun 2022.

Pihaknya meminta Pemerintah mengembalikan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

"Sikap Partai Buruh terhadap Perppu no 2 tahun 2022, meminta kepada Bapak Presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003," katanya kepada awak media, Sabtu 14 Januari 2023.

"Undang undang nomor 13 tahun 2003 adalah syarat minimal untuk perlindungan kaum buruh yang disorot diantara 9 poin adalah tentang upah minimum," ucap Said Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: