JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Organisasi Polri disusun berjenjang dari tingkat pusat sampai daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Peraturan Kapolri (Kapolri) Nomor 12 Tahun 2017 mengatur, daerah hukum polri meliputi Markas Besar (Mabes), Polda, Polres dan Polsek.
BACA JUGA:Tanggapi Soal Intelejen, Mabes Polri Sebut Tidak Ganggu Kebebasan Pers
Lalu apa perbedaan dari Mabes, Polda, Polres dan Polsek? berikut penjelasannya yang dikutip dari Polri.co.id
1. Mabes Polri
Organisasi Polri tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri berpangkat Jenderal Polisi.
2. Polda
Polda merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan.
Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Pangkat Polisi dari Prajurit Hingga Pimpinan Tertinggi
Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres).
Klasifikasi tipe wilayah Polda ada tiga tipe yaitu Tipe A-K, Tipe A dan Tipe B.