JAKARTA, DISWAY.ID-- Kampanye terkait penerapan kewajiban bersertifikat halal di 2024 terus digelar sejumlah kalangan.
Kementerian Agama saat menggelar Jalan Sehat Kerukunan dan Deklarsi Damai Umat Beragama kemarin, sekira 5 ribu ASN Kemenag tak lupa menyempatkan untuk mengkampanyekan wajib halal 2024 tersebut.
Barisan ASN Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi pembuka rangkaian Jalan Sehat Kerukunan, terlihat membawa pamflet terkait informasi kewajiban produk bersertifikat halal 2024.
BACA JUGA:Erick Thohir Resmi Daftar Calon Ketua Umum PSSI, Bicara Nyali dan Bersih-Bersih
BACA JUGA:Cara Menyadap Whatsapp Pasangan Ini Buat Bongkar Gelagat yang Suka Main Belakang
"Ini momen yang tepat untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikat halal, kepada seluruh ASN Kemenag dan masyarakat luas," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang memimpin barisan, Sabtu 14 Januari 2023.
Lebih dari lima ribu pamflet dibagikan BPJPH kepada peserta jalan sehat serta masyarakat yang berada di sepanjang jalan yang dilalui barisan.
Imbauan-imbauan melalui pengeras suara pun disampaikan sepanjang perjalanan 3 km yang dilalui rombongan.
"Kami akan terus mempublikasikan kewajiban ini secara masif, karena ini amanah Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014," kata Aqil.
"Jangan sampai saat penerapan sudah harus berlangsung, masyarakat baru tahu. Sekarang, mumpung belum ada sanksi, bagi pelaku usaha untuk segera mendaftakan sertifikasi halal produknya," imbuhnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Pemprov DKI Terkait Jalan Berbayar
BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso
Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.