Kisah Tragis Tenaga Kesehatan di Semarang yang Dipecat usai Tuntut Insentif COVID-19

Senin 16-01-2023,07:51 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Nasib tragis dialami oleh seorang tenaga kesehatan (nakes) di Semarang, Jawa Tengah.

Pasalnya, ia belum juga menerima insentifnya bahkan saat menagih haknya nakes tersebut malah dipecat dengan alasan tidak lulus pada ujian perpanjangan kontrak.

Cerita itu berawal saat ia menjadi relawan kontrak Covid-19 di salah satu rumah sakit pada Desember 2020 lalu atau bertepatan dengan meledaknya virus Covid-19 varian Delta.

Setelah itu, ia ditugaskan kembali pada tahun 2021 di ruang non isolasi. Singkat cerita, pada 2022 dirinya dipanggil kembali untuk menempati ruang ICU isolasi guna memperkuat nakes yang saat itu menangani kasus Omicron.

BACA JUGA:241 Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif Pandemi Covid-19 Per Tahun 2022, Kok Bisa?

Namun, ia merasa hingga saat itu belum juga mendapatkan haknya. Padahal, saat itu pihak kepala ruang RS tempatnya bekerja telah meminta data perihal itu. Ia pun berinisiatif untuk melaporkan melalui kanal lapor Covid-19

"Pada bulan Juli saya berinisiatif menanyakan kanal Lapor Covid-19 terkait insentif nakes di rumah sakit saya bekerja. Laporan diterima dan akan ditindak lanjuti Kemenkes namun tidak ada jawaban pasti," ungkap salah satu mantan Nakes asal Semarang yang tidak disebutkan namanya melalui pertemuan daring lapor Covid-19, Minggu, 15 Januari 2023.

Data dari surat tersebut kemudian didisposisikan ke Dinkes Semarang dan diteruskan kepada rumah sakitnya bekerja sehingga data pribadinya diketahui pihak manajemen rumah sakit.

Laporan tersebut ternyata tidak membuahkan hasil sebaliknya, tenaga kesehatan tersebut justru dipanggil dan diancam mendapatkan sanksi oleh jajaran direksi rumah sakit dan perwakilan pemerintah daerah.

Pada 14 Desember 2022, ia pun diminta untuk menghadap wakil direktur rumah sakit untuk disidang.

"Saya dipanggil pihak manajemen melalui kepala ruang saya, oleh wakil direktur saya disidang. Ia menjelaskan pelanggaran rumah sakit, karena saya melaporkan bisa diberi punishment ringan sampai berat. Ringan itu tidak diberi jasa medis atau kinerja, sampai yang berat (yakni) pemberhentian," ungkapnya.

BACA JUGA:Polisi Buru Bos Besar Operator Judi Online di Kawasan Cengkareng Jakbar

Selanjutnya, pada 18 Desember, ia mendapat surat undangan untuk mengikuti ujian perpanjangan kontrak. 

"Diketahui sebelumnya saya sudah melakukan ujian untuk pegawai tetap dan baru ada yang namanya ujian perpanjangan kontrak," ujarnya.

Lebih lanjut, Nakes yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan pada 2 Januari 2023 pihak rumah sakit kembali memanggil dirinya dan menyatakan jika ia tidak lolos ujian perpanjangan kontrak. 

Kategori :