Untuk yang memberatkan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.
Untuk faktor meringankan, Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah Ferdy Sambo saja.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat bacakan tuntutan.