Fakta Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Dibocorkan Jaksa, Bermula dari Pengakuan Kuat Ma'ruf

Senin 16-01-2023,15:18 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi kembali memanas.

Hal ini kembali mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan fakta perselingkuhan Brgadir J dan Putri Candrawathi.

Menurut JPU, peristiwa di Magelang yang memicu terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

JPU membocorkan adanya sebuah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban.

BACA JUGA:Fakta-fakta Peristiwa Jatuhnya Pesawat Yeti Airlines di Nepal: Pesawat 'Sempongan', Hingga Ada Korban Selamat

Hal tersebut disampaikan saat sidang penuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.

Keyakinan jaksa menyampaikan hal tersebut didasari dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.

BACA JUGA:Intip Contoh Soal Tes PPPK Pranata Humas Terbaru 2022-2023, Kunci Jawaban Lengkap Tersedia

Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat Ma’ruf yang melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri.

Hal ini yang memicu Kuat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” papar jaksa.

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan

Diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 16 Januari 2023.

Kategori :