Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan

Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan

Ilustrasi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum, pihak Kuat Maruf mengajukan pembelaan (pleidoi) yang berlangsung pada pekan depan.

Di ruang sidang, Pleidoi itu diajukan lantaran Kuat Ma`ruf tidak terima atas tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun.

BACA JUGA:JPU Ungkap Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Memicu Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Nih Giliran Google Bagi-Bagi Saldo DANA Gratis, Cair Rp 500 Ribu per Hari Hanya Dengan Koneksi Internet

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso langsung menjadwalkan pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa Kuat Maruf yang akan berlangsung pada pekan depan.

Wahyu Iman Santoso, memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat Kuat Maruf untuk menyusun pembelaan Kuat Maruf yang sebelumnya sudah diputuskan Jaksa dengan hukuman 8 tahun.

"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," ujar Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Majelis Hakim yang memimpin Sidang Wahyu Iman Santoso meminta kesepakatan kedua belah pihak, antara Jaksa dan Kuasa Hukum Kuat Maruf untuk melaksanakan sidang Pleidoi pada Selasa pekan depan.

"Pada JPU, pada Terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," ujar Wahyu.

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

Jaksa Penuntut Umum, saat pembacaan berkas tuntutannya bahwa Kuat Maruf sangat diyakini terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua dibekas Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di ruang sidang utama, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk menyatakan kuat bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua karena telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat dibekas rumah dinas Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: