Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan

Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan

Ilustrasi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Yang memberatkan Kuat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum ialah dia dinilai berbelit-belit untuk mengungkapkan kesaksiannya terhadap pembunuhan Brigadir J.

Kuat Ma`ruf dinilai oleh Jaksa juga tidak mengakui dan menyesali atas perbuatannya yang telah membunuh Brigadir Yosua, yang menimbulkan keresahan masyarakat luas.

Ada hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf salah satunya terdakwa Kuat Maruf sopan di dalam persidangan dan juga belum pernah dihukum sebelumnya dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku yang lain.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: