JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo hari ini diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutan, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:PT Lion Super Indo Buka Lowongan Kerja Pemagangan Admin, Minimal Lulusan SMA/SMK
Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel.