"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri,” ujar Jaksa.
Terdakwa Ferdy Sambo juga telah mencoreng atau merusak institusi Polri di masyarakat Indonesia ataupun internasional, dan melibatkan banyak anggota Polri yang terlibat atas skenarionya.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ujar Jaksa.