BACA JUGA:Investor Tersangka Liquid Sabu Diburu Kepolisian
Tak kalah mengejutkan, Jojo juga memerintah AW untuk memasang CCTV di rumah miliknya agar bisa dipantau dari jauh.
"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO) hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," ujarnya.
Lima Bulan Jalani Transaksi Sabu
Putra mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut selama lima bulan.
Uang dari hasil penjualannya narkotika itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun kini bandar sabu di Tambora itu dijerat dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:Guru Tersangka Liquid Sabu Terugkap, Beli Bahan dan Produksi Sendiri
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," ujarnya.