JAKARTA, DISWAY.ID -- Polisi berhasil meringkus seorang bandar besar narkoba jenis sabu di Tambor, Jakarta Barat. Pelaku dikendalikan seorang napi dari lapas.
Diketahui tersangka dengan inisial AW ditangkap Reskrim Polsek Tambora di kawasan Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan, dari hasil penangkapan AW, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu.
BACA JUGA:Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba di Penjaringan, Amankan Barbuk Sabu 2,31 Kilogram
Total dari 11 paket sabu tersebut sebanyak 2,31 kilogram yang siap diedarkan tersangka.
"Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial AW alias Elung (32) ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Putra dalam keterangannya di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, Selasa 17 Januari 2023.
Putra menjelaskan, tersangka AW ditangkap berdasarkan hasil laporan warga sekitar.
Saat ditangkap dirinya tengah berada di lantai, sementara paket sabu siap edar itu disimpannya di dalam lemari.
BACA JUGA:Ditangkap dengan Barbuk Sabu, YBK Diduga Mengajak dan Fasilitasi 3 Tersangka
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap jika bandar sabu di Tambora ini memiliki jaringan dari lapas.
"Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Bandar Sabu Dikendalikan dari Lapas
Bandar sabu di Tambora tersebut juga diselidiki dan diketahui telah dikendalikan langsung oleh seorang penghuni lapas bernama Jojo dari Kalimantan.
Dalam upaya peredaran sabu, Jojo memerintahkan tersangka AW untuk mengambil barang haram tersebut di sebuah tong sampah di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi.
Dari keterangan tersangka, AW mengaku tak pernah bertemu dengan Jojo. Ia hanya mengandalkan komunikasi dari ponsel.