Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba di Penjaringan, Amankan Barbuk Sabu 2,31 Kilogram

Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba di Penjaringan, Amankan Barbuk Sabu 2,31 Kilogram

Barang Bukti yang Diamankan Polsek Tambora dari Pelaku-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi tangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 2,31 Kilogram sabu.

"Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial AW alias Elung (32) ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," katanya kepada awak media, Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:2 Sopir Bajaj Berkelahi Gegara Berebut Penumpang, Berakhir di Polsek Tambora

BACA JUGA:Tiga Begal Nyamar Jadi Polisi Tambora di Ringkus, Dua Penadah Ikut Terseret

Diungkapkannya, pelaku menyimpan sabu tersenut di lemari pakaian miliknya.

"Penangkapan dipimpin oleh Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," ungkapnya.

Pelaku menyebut dirinya mendapatkan sabu dari seseorang dengan nama panggilan Jojo (DPO) yang berasal di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO, red) hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel, red) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online, red)," ucapnya.

BACA JUGA:Ditangkap dengan Barbuk Sabu, YBK Diduga Mengajak dan Fasilitasi 3 Tersangka

BACA JUGA:Investor Tersangka Liquid Sabu Diburu Kepolisian

Pelaku juga mengaku sudah melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut selama lima bulan terakhir.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: