Rugikan Negara Rp100,7 miliar, Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Resmi Ditahan KPK

Selasa 17-01-2023,20:51 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Geledah Rumah Bandar Narkoba Alex Bonpis, Polisi Sita Air Soft Gun dan Mobil Alphard

BACA JUGA:Usung Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Jadi Capres Partai Buruh, Said Iqbal: Tidak Perlu Komunikasi Dengan Pimpinan Partai

Atas perbuatannya, Dodi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :