Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 18 Januari 2023

Rabu 18-01-2023,07:35 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.

BACA JUGA:Polri Hormati Proses Hukum Pilot WNI Anton Gobay di Filipina

BACA JUGA:JPU Beberkan Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer Habisi Brigadir J: 'Cepat Kau Tembak'!

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.

Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

BACA JUGA:Perkataan Ferdy Sambo ke Benny Ali Soal Tembak Menembak di Duren Tiga Hanya Rekayasa Jadi Bukti Kuat Dalam Tuntutan JPU

BACA JUGA:Carut Marut Tambang Nikel di Indonesia Saat Cerahnya Mobil Listrik, Libatkan Aparat Sebagai Bekingan

Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi, semoga bermanfaat. Berikut Rangkumannya:

Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Timur
Garuda Mall Grand Cakung
08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Kategori :