Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi;
'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Sementara, dalam kasus ini, tersangka lainnya Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kemudian tersangka Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Untuk Putri Candrawathi, jaksa menuntut 8 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.