"Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan," ujarnya.
Seperti diketahui, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara Pembunuhan Brigadir J.
Tuntutan ini dibacakan langsung dalam sidang Pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Selain tuntutan Richard, terdakwa lainnya juga telah dibacakan tuntutan. Adapun Putri Candrawathi 8 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo seumur hidup.