LBH Muhammadiyah Usul 4 Tersangka Jadi Justice Collaborator Kasus Pagar Laut Tangerang

LBH Muhammadiyah berharap 4 tersangka dijadikan Justice Collaborator untuk pengusutan kasus Pagar laut di pesisir utara Tangerang agar lebih maksimal-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Bareskrim Mabes Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Di antaranya, Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian dan Chandra Eka.
BACA JUGA:Mudik Gratis KAI 2025 Siapkan 400 Tiket untuk Warga, Catat Tanggalnya dan Jangan sampai Ketinggalan!
Berangkat dari hal itu, Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni menilai empat orang tersangka itu seharunya mengajukan diri sebagai juctice collaborator.
Ghufroni mengaku, pihaknya juga telah melayangkan surat tawaran terhadap keempat tersangka agar bersedia sebagai juctice collaborator.
"Jadi memang ketika empat orang ini ditahan ya, kami sebetulnya sudah menawarkan untuk mereka bisa mengajukan sebagai justice collaborator," ujarnya saat dihubungi Disway.id, Rabu, 26 Februari 2025.
Ghufroni mengatakan bahwa juctice collaborator itu bertujuan untuk mengungkap kasus pemalsuan SHGB dan SHM secara gamblang. Sehingga, akan diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut.
BACA JUGA:Kabar Pembatalan Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibantah Nusron: Kita Tetap Konsisten
"Tujuannya dalam rangka mengungkap kasus ini secara gamblang, secara lebih terbuka tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus pemagaran laut dan pemalsuan dokumen," tuturnya.
"Jadi harapannya adalah Arsin dan Ujang karta bisa menyebut kira-kira begitu ya, dalang di balik kasus ini," sambung Ghufroni.
Di sisi lain, masyarakat Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, masih menanti adanya tersangka lain, terkait penerima aliran dana.
"Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan," kata kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: