Jangan Cuma Arsin dan Ujang, Warga Desa Kohod Menanti Dugaan Tersangka Lain Terkait Aliran Dana Pagar Laut!

Warga desa Kohod mendorong polisi mengungkap tersangka lain dalam kasus pemalsuan SHGB Pagar Laut yang menyeret Arsin dan Ujang Karta sebagai tersangka-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Empat orang tersangka kasus pemalsuan Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang, resmi ditahan Bareskrim Polri. Meski begitu, warga desa Kohod menanti dugaan tersangka lain terkait aliran dana.
Hal itu diungkap warga Desa Kohod yang menjadi korban pagar laut melalui kuasa hukumnya, Henri Kusuma, saat dikonfirmasi Disway.id, pada Selasa, 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Kades Arsin Ditangkap, Puluhan Warga Desa Kohod Rayakan dengan Cukur Plontos
BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Ditahan Bareskrim Bersama 3 Tersangka Lain
"Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan," ujar Henri.
Henri juga mengucapkan rasa syukur dan mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri, usai menahan Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian dan Chandra Eka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut.
"Alhamdulillah 4 tersangka sudah ditahan, saya bangga kepada polri, saya ucapkan atas nama warga desa kohod terimakasih kepada polri yang telah bekerja secara profesional, cepat dan on the track," tuturnya.
Sementara itu, warga Alar Jiban, Desa Kohod, yang juga sekaligus sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), Oman mengakan, pihaknya masih belum puas jika hanya 4 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
"Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," ujarnya di kampung Alar Jiban, Selasa.
Saat disinggung siapa pelaku baru yang harus segera ditangkap, Oman enggan menyebut lebih lanjut. Pasalnya, keputusan itu merupakan ranahnya pihak yang berwajib.
"Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi," jelasnya.
"Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya," sambung Oman.
Kendati demikian, Oman menduga bahwa tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sebab, terbitnya surat SHGB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades maupun Sekdesnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: