Kabar Pembatalan Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibantah Nusron: Kita Tetap Konsisten
Kabar pembatalan cabut SHGB dan SHM pagar laut Tangerang dibantah Nusron.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kabar pembatalan cabut SHGB dan SHM pagar laut Tangerang dibantah Nusron.
Hal tersebut disampaikan oleh Nusron Wahid selaku Menteri ATR-BPN di akun instagramnya.
Nusron menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih konsisten dengan pernyataanya terkait pencabutan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR-BPN) ini dirinya memastikan bahwa SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di luar garis pantai di Desa Kohod, Tangerang, telah dibatalkan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Amankan Putusan MK terkait Pilkada
BACA JUGA:Pemecatan Vokalis Sukatani Sebagai Guru Dikecam P2G, Sentil Kemendikdasmen dan Komnas HAM
Adapu kabar beredar bahwa Nusron disebut membatalkan pencabutan SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), di mana perusahaan ini diketahui terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.
"Tidak benar ada berita yang mengatakan bahwa SHGB batal dicabut. Prinsipnya, semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan,” terangnya.
“Kalau di dalam garis pantai, tidak dibatalkan. Punya siapa pun, tidak peduli," tegasnya.
Nusron menyebutkan bahwa pigahnya telah mendata terdapat 280 sertifikat, terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM.
BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Rosan Roeslani Menteri Investasi, Disebut Jadi Calon CEO Danantara
Dari jumlah tersebut, 222 bidang berada di luar garis pantai dan telah dipastikan dibatalkan.
"Sebanyak 222 bidang tersebut, semuanya ada di luar garis pantai. Kebijakannya jelas dan semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
