Kabar Pembatalan Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibantah Nusron: Kita Tetap Konsisten
Kabar pembatalan cabut SHGB dan SHM pagar laut Tangerang dibantah Nusron.-dok disway-
Dikatahui sebanyak 209 sertifikat telah resmi dibatalkan, baik oleh pihak BPN maupun melalui proses sukarela dari pemiliknya.
Sedangkan 13 bidang lainnya masih dalam proses pemeriksaan karena sebagian lahannya masuk dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar.
BACA JUGA:Snaptik Bisa Bantu Simpan Video Inspiratif dari TikTok, Begini Caranya!
"Kami tidak peduli siapa pemiliknya. Jika memang berada di dalam garis pantai dan sesuai aturan, maka tidak dibatalkan,” jelasnya.
“Kalau tidak sesuai, semuanya dibatalkan. Itu saja aturannya, tidak ada kaitan dengan siapa pemiliknya," tegas Nusron.
Sedangkan Ahmad Khozinudin menyampaikan dalam sebuah acara pencabutan SHGB dan SHM batal dicabut karena berada di luar garis pantai.
Khozinudin juga mengaskan bahwa pantai wilayah pantai utara Tangerang tepatnya di Desa Kohod tidak ada abrasi dan ada adalah sendimentasi atau penambahan garis panti.
BACA JUGA:Razman Nasution Yakin Nikita Mirzani Bakal Ditahan dalam Kasus Pemerasan
BACA JUGA:Booming Tiket Kereta Mudik Lebaran! Rute Favorit Ludes, KAI Beri Alternatif Perjalanan
Hal tersebut dikarenakan material sendimen yang terbawa oleh Sungai Cisadane sehingga menambah perluasan lahan di sekitar muaranya.
Selain Desa Kohod, terdapat juga lahan yang bertambah di Desa Tanjung Burung karena Sungai Cisadane.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
