Kejagung Sambut Baik Penerbitan PP Justice Collaborator, Kapuspenkum: Bisa Ungkap Kasus Besar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang penghargaan dan perlindungan bagi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara pidana.
Kejagung berharap PP ini memudahkan aparat hukum dalam menegakkan keadilan.
"Saya kira terkait dengan PP ini sebenarnya menjadi satu penegasan dan bentuk perhatian negara, pemerintah, bahwa terhadap pelaku-pelaku yang bekerja sama tentu bukan menjadi pelaku utama dalam satu tindak pidana. Nah, diberi ruang, diberi bentuk keringanan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Harli mengaku setuju dengan isi dari sepakat Pasal 4 dalam PP itu dimana seorang JC bisa memperoleh keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, hingga remisi tambahan.
Dengan adanya PP ini, Harli mengatakan bisa untuk membuka tabir kasus-kasus besar dan rumit, khususnya dalam perkara korupsi.
"Jadi dengan PP ini sehingga diharapkan bahwa orang-orang yang mengetahui tentang adanya satu tindak pidana maka tidak ada lagi keengganan untuk membukanya secara terang. Karena ada garansi, ada jaminan, ada pembedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka," ucapnya.
BACA JUGA:Humas Google tak Penuhi Panggilan Kejagung, Dijadwalkan Ulang Terkait Kasus Laptop Kemendikbudristek
Mantan Kajati Papua Barat ini menyebut penerbitan PP tersebut sangat tepat untuk mendukung program pemerintahan yang ingin memberantas korupsi.
"Saya kira sangat tepat bahwa terkait dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, maka ini akan menjadi alat pemacu bagi siapa saja katakanlah orang-orang yang juga terlibat di dalamnya, tetapi bukan menjadi pelaku utama ini akan mengungkap, memberikan informasi sebanyak mungkin terkait soal siapa pelaku-pelaku utamanya," katanya.
"Dan ini akan lebih membuat terang tindak pidana dan membantu aparat penegakan hukum dalam rangka percepatan pengungkapan satu tindak pidana atau peristiwa pidana," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2025 tentang Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau justice collaborator (JC).
BACA JUGA:Kejagung Pantau Keberadaan Mantan Staff Nadiem Makarim, Jurist Tan Usai Mangkir 3 Kali Pemeriksaan
Aturan tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: