Kejagung Sambut Baik Penerbitan PP Justice Collaborator, Kapuspenkum: Bisa Ungkap Kasus Besar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar--Anisha Aprilia
Adapun poin pertimbangan PP tersebut yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.
Dalam beleid tersebut pada Pasal 3 tertulis bahwa seseorang yang menjadi justice collaborator berhak mendapatkan penanganan khusus.
Berikut bunyi Pasal 3:
a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Sementara itu, aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
BACA JUGA:Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Sementara itu Pasal 7 PP tersebut mengatur persyaratan bagi pelaku untuk menjadi JC. Berikut bunyi pasalnya:
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: