Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa kembali Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2014-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangannya.
"Tentu penyidik akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
BACA JUGA:Kejagung Pantau Keberadaan Mantan Staff Nadiem Makarim, Jurist Tan Usai Mangkir 3 Kali Pemeriksaan
"Nah, kemudian bahwa penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu (memanggil kembali Nadiem). Mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan keterangannya," sambungnya.
Meski demikian, mantan Kajati Papua Barat ini belum merinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
Hanya saja, Harli mengatakan penyidik akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.
"Nah penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain Untuk melakukan cross-check terhadap berbagai informasi sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan. Ini sedang direncanakan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada Senin, 23 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar soal pelaksanaan rapat untuk mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April lalu pada akhirnya diubah di bulan kalau enggak salah di bulan Juni atau Juli," kata Harli kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.
BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Nadiem Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Anggaran Rp9,9 Triliun untuk Pengadaan Laptop
Harli menjelaskan dalam rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.
Ia menyebut rapat itulah yang kemudian diduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: