Kejagung Sambut Baik Penerbitan PP Justice Collaborator, Kapuspenkum: Bisa Ungkap Kasus Besar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar--Anisha Aprilia
(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: